PPN
日本語PPN atas Sewa Apartemen12%, tapi kenapa efektifnya 11%?
Sejak 1 Januari 2025 tarif PPN di Indonesia menurut undang-undang adalah 12%. Tapi di tagihan sewa, PPN-nya tepat 11% dari harga sewa. Itu bukan salah hitung. Geser angkanya dan lihat sendiri cara kerjanya.
Hitung PPN dari harga sewa
Geser slider atau ketik nominalnya. Contoh faktur di bawah ikut berubah sesuai angka ini.
- Total tagihan (sewa + PPN)
- Rp 33,300,000 / per bulan
- PPN
- Rp 3,300,000 / per bulan · Rp 39,600,000 / per tahun
⚠️ Kalau 12% dikalikan ke seluruh harga sewa…
PPN menjadi Rp 3,600,000, artinya kelebihan bayar Rp 300,000. Jika PPN di tagihan sama dengan 12% dari sewa, sebaiknya dicek ulang.
Apakah unit ini kena PPN? Cek 3 detik
Hanya pemilik yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang boleh memungut PPN. Jawab pertanyaan berikut.
1 Pemilik (yang menyewakan) adalah…
2 Apakah pemilik berstatus PKP?
Cara membaca Faktur Pajak
Ketuk nomor untuk melihat arti tiap kolom. Nominalnya mengikuti kalkulator di atas.
11/12 dari harga sewa. Contoh: sewa Rp 30.000.000 → DPP Rp 27.500.000. Inilah dasar pengenaan pajaknya.
Perjalanan tarif PPN
- s.d. Maret 202210%
Tarif umum yang berlaku lama.
- April 202211%
Naik berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
- Januari 202512% → efektif 11%
Tarif UU menjadi 12%, tapi untuk jasa seperti sewa dipakai DPP Nilai Lain 11/12 (PMK 131/2024), sehingga bebannya tetap 11%. Hanya barang mewah (objek PPnBM) yang efektif 12%.
- 2026tidak berubah
Pemerintah menyatakan tidak ada perubahan kebijakan tarif PPN untuk 2026.
Dua pajak atas sewa: bedanya apa?
Selain PPN, sewa juga dikenakan PPh 10%. Keduanya sering tertukar — ini perbandingannya.
| PPN | PPh 4(2) atas sewa | |
|---|---|---|
| Dasar pengenaan | Harga sewa (sebelum PPN) | Nilai sewa bruto |
| Tarif | 12% × 11/12 = efektif 11% | 10% (final) |
| Kapan berlaku | Hanya jika pemilik PKP | Hampir semua sewa |
| Alur uang | Penyewa bayar ke pemilik (di atas sewa) → pemilik setor | Perusahaan penyewa memotong dan menyetor |
| Dokumen | Faktur Pajak (dari pemilik) | Bukti Potong (dari penyewa) |
Pertanyaan yang sering diajukan
QDi faktur tertulis "PPN 12%", tapi nominalnya 11% dari sewa. Apakah salah?
Tidak salah. PPN dihitung 12% dari DPP Nilai Lain (11/12 dari harga sewa), sehingga hasilnya tepat 11% dari sewa. Ini cara hitung yang benar sejak 1 Januari 2025.
QPemilik menagih PPN 12% dari seluruh harga sewa.
Untuk jasa seperti sewa, PPN pada prinsipnya dihitung dengan DPP Nilai Lain 11/12. Jika 12% dikalikan ke seluruh sewa, tagihannya lebih besar 1% dari harga sewa. Minta pemilik atau pengelola mengecek ulang (Faktur Pajak kode 04).
QPemilik perorangan menagih PPN. Apakah harus dibayar?
Hanya PKP yang boleh memungut PPN. PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak, jadi tanyakan dulu apakah pemilik bisa menerbitkannya. Jika tidak bisa, tidak ada dasar untuk menambahkan PPN.
QApakah service charge / IPL juga kena PPN?
Ya. Jika pengelola adalah PKP, service charge / IPL juga dikenakan PPN (efektif 11%). Sedangkan listrik dan air yang ditagihkan sesuai biaya sebenarnya (tanpa tambahan) pada prinsipnya tidak dikenakan PPN.
QBagaimana PPN untuk sewa dalam USD?
Cara hitungnya sama (sewa × 11/12 × 12%). PPN disetor dalam rupiah dengan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan (Kurs Menteri Keuangan), sehingga nilai rupiahnya bisa berbeda tergantung waktunya.
QApakah perusahaan penyewa bisa mengkreditkan PPN yang dibayar?
Jika perusahaan penyewa adalah PKP, Faktur Pajak yang diterima bisa dikreditkan sebagai pajak masukan dalam kondisi tertentu. Namun perlakuannya bisa berbeda, misalnya untuk tempat tinggal karyawan. Silakan konfirmasi dengan bagian keuangan/pajak perusahaan Anda.
QApakah tarif PPN berubah di 2026?
Pemerintah menyatakan tidak ada perubahan kebijakan untuk 2026, jadi PPN atas sewa tetap efektif 11%. Aturan pajak di Indonesia sering berubah; Maison Map Property selalu memeriksa informasi terbaru.
Halaman ini menjelaskan aturan secara umum. Perlakuan pajak yang sebenarnya bisa berbeda tergantung kontrak dan kondisi perusahaan. Silakan konfirmasi dengan bagian keuangan/pajak perusahaan Anda.
Terakhir diperbarui: 28 Oktober 2026
Artikel terkait
PPN di penawaran sudah benar?
"Sudah termasuk PPN" atau "belum", pemilik PKP atau bukan — serahkan pengecekan sebelum kontrak kepada Maison Map Property.